Jakarta - Kementerian Kominfo
menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman
sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik
No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
"Pelanggaran tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang," jelas Gatot dalam perbincangan dengan detikINET.
(Achmad
Rouzni Noor II - detikinet - Kamis, 07/11/2013 17:15 WIB)
Tanggapan:
Semakin canggihnya telekomunikasi
semakin banyak pula cara untuk mendapatlkan suatu informasi baik secara legal
maupun ilegal. Kasus penyadapan yang belakangan ini marak terjadi pun tidak
jarang menjadi salah satu cara mendapatkan informasi bagi pihak tertentu. Dengan
adanya UU pasal 31 UU ITE ini sangatlah bagus karena pelaku penyadapan akan
mendapatkan hukuman yang setimpal bahkan dapat membuat yang lainnya untuk jera
dan tidak akan melakukan penyadapan lagi, karena hal ini sangat merugikan orang
yang disadap.
No comments:
Post a Comment